Pendahuluan
Dokumen ini menjelaskan ketentuan pengembalian dana (refund) bagi donatur yang telah melakukan transaksi donasi melalui situs resmi Berbagi Kebaikan – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) di alamat https://subuh.berbagikebaikan.or.id.
Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada seluruh donatur mengenai prosedur, syarat, dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengembalian dana donasi.
Informasi Penting
Donasi bersifat sukarela dan merupakan amal ibadah yang pada prinsipnya tidak dapat diminta kembali. Namun, BMH memahami bahwa dalam kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari, donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Umum
🔹 Sifat Donasi
Donasi yang disalurkan bersifat sukarela dan tidak dapat diminta kembali. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar donasi dalam Islam dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
🔹 Komitmen BMH
BMH memahami bahwa dalam kondisi tertentu, donatur dapat mengalami situasi yang memerlukan pengembalian dana. Oleh karena itu, BMH berkomitmen untuk memproses permohonan pengembalian dana yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan.
🔹 Prinsip Transparansi
Setiap permohonan pengembalian dana akan diproses dengan transparansi, keadilan, dan berdasarkan data yang akurat untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Perhatian Khusus
BMH berhak menolak permohonan refund apabila:
- Data yang diberikan tidak valid atau tidak lengkap
- Terdapat indikasi penyalahgunaan atau fraud
- Dana telah disalurkan kepada penerima manfaat
- Tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
Kondisi yang Memungkinkan Pengembalian Dana
BMH dapat memproses refund apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
1. Kesalahan Nominal atau Data
- Kesalahan dalam nominal transfer yang dapat dibuktikan dengan dokumen
- Salah input data donatur saat proses registrasi atau donasi
- Transfer ke program yang salah akibat kesalahan sistem atau user
- Kesalahan dalam informasi rekening yang menyebabkan dana tidak masuk dengan benar
2. Transaksi Ganda (Double Transfer)
- Donasi dikirimkan lebih dari satu kali untuk transaksi yang sama
- Error payment gateway yang menyebabkan charge berulang
- Multiple click saat proses checkout yang mengakibatkan transaksi ganda
- Timeout connection yang menyebabkan donatur melakukan pembayaran ulang
3. Kesalahan Teknis Sistem
- Kesalahan teknis pada sistem pembayaran yang menyebabkan dana tidak tercatat
- Server error saat proses konfirmasi pembayaran
- Bug atau glitch dalam sistem yang merugikan donatur
- Masalah integrasi payment gateway dengan sistem BMH
4. Force Majeure
- Keadaan kahar yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
- Perubahan regulasi pemerintah yang mempengaruhi program donasi
- Kondisi darurat nasional yang mengharuskan penghentian program
Catatan Penting
Perubahan pikiran atau penyesalan setelah donasi berhasil dilakukan BUKAN merupakan alasan yang valid untuk pengembalian dana, kecuali dalam kondisi khusus yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana
Untuk mengajukan pengembalian dana, donatur harus mengikuti prosedur berikut:
Pengajuan Permohonan
Donatur mengirimkan permohonan refund ke email khusus [email protected] dengan menyertakan:
- Subject email: "PERMOHONAN REFUND - [Nama Donatur]"
- Bukti transaksi asli (screenshot, receipt, atau dokumen pembayaran)
- Alasan pengajuan refund yang jelas dan detail
- Data pribadi lengkap sesuai yang terdaftar di sistem
- Nomor referensi transaksi atau Order ID
- Informasi rekening pengembalian (nama, nomor rekening, bank)
Verifikasi Data
Tim keuangan BMH akan melakukan verifikasi data dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja meliputi:
- Cross-check data donatur dengan database sistem
- Verifikasi bukti transaksi dengan record payment gateway
- Konfirmasi status dana (sudah disalurkan atau belum)
- Analisis kelayakan permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Keputusan dan Notifikasi
Keputusan akan dikomunikasikan kepada donatur melalui:
- Email resmi dengan keputusan tertulis dan alasannya
- WhatsApp notification untuk update status real-time
- Dashboard BMH dengan update status permohonan
Proses Pengembalian Dana
Jika disetujui, pengembalian dana akan dilakukan:
- Ke rekening asal donasi atau rekening yang ditentukan donatur
- Melalui transfer bank dengan biaya admin ditanggung BMH
- Waktu proses 3-7 hari kerja setelah keputusan disetujui
- Konfirmasi berupa bukti transfer akan dikirimkan via email
Ketentuan Tambahan
Hak BMH
- BMH berhak menolak permohonan refund apabila data tidak valid atau terdapat indikasi penyalahgunaan
- BMH berhak meminta dokumen tambahan untuk verifikasi identitas dan transaksi
- BMH berhak melakukan investigasi mendalam terhadap permohonan yang mencurigakan
- Keputusan BMH bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
Batasan Tanggung Jawab
- BMH tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengembalian dana akibat kesalahan data yang diberikan oleh donatur
- BMH tidak bertanggung jawab atas kerugian atau dampak lain yang timbul dari proses refund
- Biaya administrasi bank untuk pengembalian dana dapat dikenakan sesuai ketentuan bank masing-masing
- BMH tidak dapat memproses refund untuk donasi yang sudah disalurkan kepada penerima manfaat
Batas Waktu Pengajuan
- Maksimal 7 hari sejak tanggal transaksi donasi
- Lewat batas waktu: Permohonan tidak dapat diproses kecuali ada alasan force majeure
Kondisi yang Tidak Dapat Direfund
- Dana yang sudah disalurkan kepada penerima manfaat
- Donasi yang dilakukan lebih dari 7 hari yang lalu
- Perubahan pikiran tanpa alasan teknis yang valid
- Permintaan refund dengan data palsu atau tidak valid
- Donasi yang sudah masuk dalam laporan keuangan yang telah diaudit
Metode Pengembalian Dana
Transfer Bank
- Prioritas Utama: Kembali ke rekening asal pembayaran
- Bank yang didukung:Semua Bank Terdaftar Di Indonesia
- Waktu proses: 1-3 hari kerja untuk bank yang sama, 3-7 hari kerja untuk bank berbeda
- Biaya Admin: Ditanggung oleh Donatur untuk refund yang valid
E-Wallet
- GoPay, OVO, DANA: Untuk donasi yang berasal dari e-wallet
- Waktu proses: Jam Operasional BMH
- Syarat: Akun e-wallet masih aktif dan terverifikasi
- Biaya Admin: Ditanggung oleh Donatur untuk refund yang valid
Informasi Dokumen
Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy) - Baitul Maal Hidayatullah
Terakhir diperbarui: Oktober 2025
Versi: 2.0
Status: Berlaku untuk semua transaksi donasi melalui platform Berbagi Kebaikan
Dokumen ini merupakan bagian integral dari Syarat dan Ketentuan BMH.
Dengan melakukan donasi, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi kebijakan ini.